Jumat, 05 Desember 2008

Menutup Rambut Bagi Wanita

Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi

Pertanyaan:

Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidak termasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan bagaimana dalilnya?

Jawab:

Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat Al-Qur'an:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (Q.s. An-Nuur: 31).

Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan perhiasan yang tidak tampak.

Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak." Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak) ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah" Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah, kedua tangan dan pakaian."

Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata, "Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)." Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah dan supaya berusaha menutupi hal itu.

Perkecualian pada bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan." Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya salat, ibadat haji dan sebagainya."

Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma' sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw. memalingkan muka seraya bersabda:
"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya).

Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.

Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam ayat diatas, untuk menutup tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah "kain untuk menutup kepala," sebagaimana surban bagi laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala) tidak terdapat pada hadis manapun. Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka, Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada dan lainnya."

Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, "Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah." Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya untuk menutupi apa yang terbuka.

Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat menutupinya."

Menjaga Kebersihan Lingkungan Bagian Dari Mengatasi Masalah Banjir


Assalamu’alaikum Wr Wb

Hadirin yang berbahagia, pertama-tama marilah kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul pada siang ini. Shalawat dan salam, kita haturkan bagi junjungan kita Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir masa.

Kami harapkan hadirin sekalian setuju bahwa kebersihan lingkungan merupakan hal penting yang harus kita jaga. Banyak manfaat yang dapat kita ambil dari lingkungan yang bersih.

Selain dampak keindahan dan nyaman dipandang mata, lingkungan yang bersih juga memberikan jaminan kesehatan. Banyak masalah lain yang disebabkan oleh lingkungan yang kotor. Sampah yang menumpuk dan berantakan akan menjadi sumber berbagai penyakit, seperti:kolera, disentri, penyakit kulit; bau yang tidak sedap; juga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

Pengelolaan sampah menjadi kendala bagi kota-kota besar. Lahan sampah sulit ditemukan pada lingkungan yang padat. Masyarakat Jakarta kesulitan untuk mencari tempat pembuangan sampah mereka. Sebagian masyarakat membuang sampah di sungai atau di jalan-jalan. Sebagai contoh, banyak masyarakat di sekitar Jalan Mampang Prapatan, selalu membuang sampah mereka di jalan besar pada malam hari, sehingga merepotkan petugas kebersihan yang harus segera mengangkut sampah-sampah tersebut sebelum menimbulkan masalah baru di pagi hari.

Kota besar seperti Jakarta memerlukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) diluar kota. Hal ini berarti mengorbankan masyarakat desa di sekitar TPA, dan menimbulkan masalah baru. Misalnya di daerah Bojong di Kabupaten Bogor, masyarakat menolak wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah warga Jakarta.

Sebagai solusi, bapak Walikota Depok, telah mencanangkan program pengelolaan sampah pada lingkungan setempat. Dengan peralatan sederhana dan investasi yang tidak terlalu mahal, sampah warga diolah menjadi kompos di lokasi setempat. Tidak perlu disediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Sudah menjadi tradisi setiap musim hujan, kota Jakarta akan dilanda banjir. Kita masih ingat musibah banjir melanda lebih dari 60% wilayah Jakarta pada awal 2007. Hal ini akan terus terjadi, bilamana masyarakat tidak peduli dengan masalah lingkungan, terutama pengelolaan sampah.

Hadirin sekalian, kami menghimbau agar mulai detik ini, marilah kita peduli dengan masalah kebersihan lingkungan. Kebersihan adalah sebagian dari Iman.

Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb.
Nadia Emira Khairunnisa - Kelas VIII Akselerasi